Detail Berita
Pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi Penggunaan Biaya Belanja Tidak Terduga Sesuai Amanat Menteri Dalam Negeri

Pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi Penggunaan Biaya Belanja Tidak Terduga Sesuai Amanat Menteri Dalam Negeri

Kamis, 08 September 2022, 07:10:33 | Dibaca: 296


 Meminta Kepada OPD Terkait Untuk Menyusun rencana kerja program bantyan perlindungan sosial dalam bentuk bantuan kepada kelompok ojek "UMKM","Kelompok Nelayan ", dan Kelompok Angkutan Umum ,Rabu (7/9) sore.

Meminta Kepada OPD Terkait Program-Program Perlindungan sosial dalam bentuk Bansos/hibah yang secara reguler telah dilaksanakan melalui APBD.

 Menyusun rencana kerja perlindungan sosial secara menyusun untuk dikirimkan kepada kementerian keuangan RI paling  lambat tanggal 15 September 2022.