Kamis, 08 September 2022, 07:10:33 | Dibaca: 296
Meminta Kepada OPD Terkait Untuk Menyusun rencana kerja program bantyan perlindungan sosial dalam bentuk bantuan kepada kelompok ojek "UMKM","Kelompok Nelayan ", dan Kelompok Angkutan Umum ,Rabu (7/9) sore.
Meminta Kepada OPD Terkait Program-Program Perlindungan sosial dalam bentuk Bansos/hibah yang secara reguler telah dilaksanakan melalui APBD.
Menyusun rencana kerja perlindungan sosial secara menyusun untuk dikirimkan kepada kementerian keuangan RI paling lambat tanggal 15 September 2022.