Detail Berita
Rapat Koordinasi Dalam Rangka Penertiban Angkutan Penumpang Umum Yang Tidak Menggunakan Plat Kuning Dan Tidak Sesuai Perundangan - undangan

Rapat Koordinasi Dalam Rangka Penertiban Angkutan Penumpang Umum Yang Tidak Menggunakan Plat Kuning Dan Tidak Sesuai Perundangan - undangan

Senin, 20 Januari 2025, 14:53:38 | Dibaca: 78


    Ditlantas Polda Sumut menggelar rapat koordinasi bersama OPD terkait Provinsi Sumut dan Kota Medan serta Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dalam rangka mencegah kemacetan, kecelakaan dan tertib aturan lalulintas di Kota Medan khususnya di sepanjang jalan Sisingamangaraja. Rapat dipimpin Wakil Dirlantas Polda Sumut dan menyampaikan bahwa harus adanya tindakan terhadap angkutan penumpang yang tidak menggunakan plat kuning yang tidak sesuai Perundangan - undangan, hal tersebut dilakukan untuk menyatukan tindakan yang akan dilakukan kepada seluruh pengusaha angkutan dan harus terlebih dahulu mengumpulkan data terkait ada atau tidaknya izin kendaraan atau perusahaan angkutan yang berada di sepanjang Sisingamangaraja Kota Medan.
 
 

    Adapun Permasalahan yang dipaparkan dalam rapat yakni :
  • Banyak perusahaan angkutan travel dan AKAP yang tidak mempunyai izin dan masih belum memenuhi kelayakan untuk mendapat izin.
  • Masih banyaknya penggunaan kendaraan pribadi (plat hitam)
  • Mendorong legalitas dan optimalisasi retribusi dari angkutan umum.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum
  • Memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran
    Kasat Pol PP Kota Medan menyampaikan agar pelaksaaan penertiban dapat di ikuti oleh daerah yang berbatasan dengan Kota Medan yang sangat berpengaruh dalam menambah kemacetan melalui kendaraan tranportasi umum dan kendaraan barang. Kasat Pol PP Kota Medan didampingi para PJU Satpol PP Kota Medan menyampaikan bahwa Satpol PP Kota Medan siap mendukung pelaksanaan kegiatan penertiban lalulintas sepanjang jalan Sisingamangaraja Kota Medan.
Dalkom Jalak Cakti