Selasa, 24 Februari 2026, 09:12:25 | Dibaca: 143
Dalam rangka menjaga ketertiban umum serta menghormati pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan, pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 telah dilakukan kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap tempat usaha yang menjual minuman beralkohol di wilayah Simpang Barat, Jl. KH. Wahid Hasyim No. 136 dan sekitarnya, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
.jpeg)
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, ditemukan bahwa tiga toko, yaitu:
Seven to Seven
UD. EFY Jaya
Four JCH Sukses
dalam kondisi buka dan beroperasi, serta terdapat aktivitas penjualan sebagaimana hari biasa.
.jpeg)
Pemeriksaan Administratif
Dilakukan pengecekan terhadap dokumen perizinan usaha, termasuk izin penjualan minuman beralkohol serta kesesuaian jam operasional berdasarkan peraturan daerah yang berlaku.
Pemberian Imbauan dan Teguran Lisan
Petugas memberikan imbauan kepada pemilik/pengelola usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku selama bulan suci Ramadhan, khususnya terkait pembatasan operasional dan penjualan minuman beralkohol.
Pendataan dan Dokumentasi
Dilakukan pendataan terhadap identitas usaha serta dokumentasi kegiatan operasional sebagai bahan laporan dan evaluasi lebih lanjut.
Koordinasi Lintas Sektor
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Medan terkait ketertiban umum dan penjualan minuman beralkohol, maka akan dilakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk proses penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
.jpeg)
Ketiga toko tersebut terpantau dalam keadaan buka dan terdapat aktivitas operasional. Kepada pihak pengelola telah diberikan imbauan agar menghormati ketentuan selama bulan suci Ramadhan. Selanjutnya akan dilakukan pemantauan berkala guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di wilayah Kota Medan.
Demikian kabar berita terkini, ayo buka selalu website https://satpolpp.medan.go.id untuk mengetahui informasi kabar berita selanjutnya.
Terima Kasih 