Selasa, 09 Juni 2026, 14:48:22 | Dibaca: 66
Agenda rapat paripurna ini merupakan salah satu tahapan dalam proses pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan.


Pada rapat tersebut, Kepala Daerah menyampaikan penjelasan resmi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025. Penjelasan tersebut umumnya memuat:

Tujuan penyampaian penjelasan ini adalah agar DPRD memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya DPRD akan melakukan pembahasan, memberikan pandangan dan masukan, hingga akhirnya Ranperda tersebut dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, rapat paripurna tanggal 9 Juni 2026 merupakan tahap awal pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat.
Demikian kabar berita terkini, ayo buka selalu website https://satpolpp.medan.go.id untuk mengetahui informasi kabar berita selanjutnya.
Terima Kasih 