Senin, 08 Agustus 2022, 16:26:34 | Dibaca: 295
Sebelum Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong dan Melakukan Penataan Kepada Pedagang Kaki Lima Semua Personil dan Instansi terkait Berkumpul dan Melaksanakan Apel "Merdeka berlalulintas" di Pasar Simpang Limun Jalan Sisingamangaraja, Persiapan ini di Pimpin Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan yang di dampingi Camat Medan Amplas dan Camat Medan Kota, Senin (8/8) Pagi.
"Selama kegiatan berlangsung saya berharap para personil Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan, Kepala Lingkungan, P3SU, Koramil, dan Polsek yang ikut berperan dalam membantu proses gotong royong ini, agar saling bahu membahu mengerjakannya, tidak perlu menunggu perintah tetapi langsung bergerak mengerjakan dan membersihkan apapun yang bisa di kerjakan” ucap Ardani Syahputra saat memimpin apel.
Kepemimpinan kegiatan gotong royong massal ini di ambil alih langsung oleh Kasat Pol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap yang juga di dampingi oleh Camat Medan Kota dan Medan Amplas beserta personil lainnya, yang mana Dalam kegiatannya tim di bagi atas Menjadi 3 bagian.
Kasat Pol PP kota Medan beserta personil lainnya bergotong royong dalam membersihkan Parit Atau Saluran Drainase dan menghimbau kepada masyarakat/Pedagang yang berjualan di badan jalan, diatas Saluran Drainase maupun diatas Trotoar agar tidak lagi sembarangan dalam membuang Sampah yang mengakibatkan Kebanjiran karena tersumbatnya Saluran Pembuangan Air.
Dalam Melaksanakan kegiatan tersebut Tim juga Melakukan Himbauan dan Penataan secara persuasif, Humanis, dan Tegas terhadap Pedagang Kaki Lima (PK5) Yang Berjualan di atas Saluran Drainase, diatas Trotoar dan Badan jalan yang mengganggu Pengendara Mobil, motor dan pejalan Kaki yang melintas sebagaimana di tetapkan dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2009 tentang larangan mendirikan bangunan liar di atas saluran drainase, bahu jalan, trotoar.
Tim melalui petugas P3SU melakukan pembersihan terhadap sisa-sisa dagangan dan sampah-sampah yang menumpuk di badan jalan maupun di dalam drainase/saluran parit. selama kegiatan berlangsung Tim juga Melakukan Himbauan Baik kepada Pedagang Kaki Lima Maupun masyarakat Sekitar Agar tetap mematuhi Aturan Protokol Kesehatan mengingat Instruksi Menteri dalam Negeri nomor 39 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua dan Intruksi Gubernur Sumatera Utara nomor 188.54/16/INST/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19 di Wilayah Sumatra Utara.
"Disarankan untuk kewilayahan melakukan Edukasi dan Pembinaan terhadap PKL dan Dishub melakukan pembinaan terhadap Juru Parkir untuk tidak berlapis dan dibadan jalan, Relokasi Pedagang oleh PD Pasar dan gotong royong kolaborasi untuk pembenahan drainase yg penuh sampah dan mampet guna antisipasi banjir dan Penyebaran penyakit, Kegiatan gotong royong massal ini kami upayakan dilakukan di setiap Pasar yang ada di Kota Medan bukan hanya berlaku di pasar simpang limun saja", kata rakhmat.