Menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
Menyelenggarakan Ketertiban umum dan Ketenteraman Masyarakat
Menyelenggarakan Pelindungan Masyarakat
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan menyelenggarakan fungsi:
Perumusan Kebijakan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakatsertapenyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
Pelaksanaan Kebijakan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakatsertapenyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
Pelaksanaan KoordinasiPenegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakatsertapenyelenggaraan Perlindungan Masyarakat dengan instansi terkait
Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota
Pelaksanaan administratif Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan lingkup tugasnya
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakatsertapenyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
Pelaksanaan tugas pembantuan berdasarkan atas Peraturan Perundang - Undangan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya