Profil

Tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja


Tugas Pokok

Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas    :

  • Menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah

  • Menyelenggarakan Ketertiban umum dan Ketenteraman Masyarakat

  • Menyelenggarakan Pelindungan Masyarakat


 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan Kebijakan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

  • Pelaksanaan Kebijakan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

  • Pelaksanaan Koordinasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat dengan instansi terkait

  • Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota

  • Pelaksanaan administratif Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan lingkup tugasnya

  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

  • Pelaksanaan tugas pembantuan berdasarkan atas Peraturan Perundang - Undangan

  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya


"Salam Praja Wibawa"