Jumat, 20 Mei 2022, 02:51:55 | Dibaca: 267
Personiol Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan Bersama Unsur Kecamatan, Kelurahan, serta Kepala Lingkungan Medan Amplas, melaksanakan kegiatan himbauhan dan penataan pada PK5 yang menyalahi Aturan Peraturan Wali Kota Medan nomor 9 Tahun 2009 tentang Larangan Berjualan diatas Saluran Drainase dan Peraturan Wali Kota No.49 Tahun 2018 tentang Rinciannya dan Tupoksi Satpol PP Kota Medan. Diatas Trotoar dan di bahu Jalan SM. Raja Pasar Simpang Limun sampai Fly Over Amplas Petugas Memberikan Himbauan Kepada Warga masyarakat dan pedagang agar menerapkan Protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker serta menghimbau agar memarkirkan kendaraan tidak secara berlapis yang dapat mengganggu Aktivitas pengguna Jalan lainnya.
KAMIS, 19 MEI 2022