Detail Berita
 Kegiatan Menghadiri Rapat koordinasi trantib sosialisasi Perwal Nomor 9 Tahun 2009 Tentang larangan mendirikan bangunan diatas saluran drainase bahu, jalan trotoar tanggul dan garis sempadan sungai serta larangan menutup sal

Kegiatan Menghadiri Rapat koordinasi trantib sosialisasi Perwal Nomor 9 Tahun 2009 Tentang larangan mendirikan bangunan diatas saluran drainase bahu, jalan trotoar tanggul dan garis sempadan sungai serta larangan menutup sal

Jumat, 18 November 2022, 03:46:35 | Dibaca: 331


Rapat koordinasi Trantib T.A. 2022 Sosialisasi Perwal Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Larangan Mendirikan Bangunan diatas saluran drainase bahu jalan trotoar tanggul dan garis sempadan sungai serta larangan menutup saluran drainase secara terus menerus di Aula Kantor Camat Medan Perjuangan.

 Hadir dalam rapat koordinasi ini di hadiri oleh Kepala Seksi Penyidikan, Penuntutan dan Barang Bukti Satpol PP Kota Medan (Rahmad Doni, S.H.M.HUM.), Camat Medan Perjuangan, Trantib Kecamatan Medan Perjuangan, Babinkamtibmas Kel. Sidorame Timur Kec. Medan Perjuangan, Kabid Pekerjaan Umum Kota Medan, Lurah Sidorame Barat II Kec. Medan Perjuangan, Lurah Sidorame Timur Kec. Medan Perjuangan, Kepala lingkungan Se-Kecamatan Medan Perjuangan dan Mahasiswa UMSU Dalam kegiatan tersebut yang berkenan sebagai nasra sumber yaitu Kepala Seksi Penyidikan, Penuntutan dan Barang Bukti Satpol PP Kota Medan (Rahmad Doni, S.H.M.HUM.) dan Kabid Pekerjaan Umum Kota Medan.Kepala Seksi Penyidikan, Penuntutan dan Barang Bukti Satpol PP Kota Medan (Rahmad Doni, S.H.M.HUM.) sebelum menjelaskan tentang Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2009 Terlebih dahulu menjelaskan Tugas-tugas satpol pp Yaitu menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman dan menyelenggarakan pelindungan masyarakat yang meliputi dasar pembentukan satpol pp Pasal 255 uu 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan PP 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja kota medan

Dalam rapat koordinasi ini, Kepala Seksi Penyidikan, Penuntutan dan Barang Bukti Satpol PP Kota Medan (Rahmad Doni, S.H.M.HUM.) menjelaskan defenisi jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan-nya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. bahu jalan adalah bagian tepi jalan yang dipergunakan yang dipergunakan sebagai tempat untuk kendaraan yang mengalami kerusakan berhenti atau digunakan oleh kenderaan darurat (seperti ambulans, pemadam kebakaran, polisi) yang sedang menuju tempat yang memerlukan bantuan kedaruratan pada saat jalan sedang mengalami kepadatan yang tinggi.drainase adalah suatu fasilitas/tempat penanganan air kelebihan yang disebabkan oleh hujan, rembesan, kelebihan air irigasi maupun air buangan rumah tangga, dengan cara mengalirkan, menguras, membuat meresapkan, serta usaha-usaha lainnya, dengan tujuan akhir untuk mengembalikan ataupun meningkatkan fungsi kawasan. trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan.

Serta adapun larangan- larangan yang di buat setiap orang pribadi atau badan usaha dilarang mendirikan bangunan baik yang bersifat permanen maupun sementara di atas bahu jalan dan trotoar, saluran drainase, dan garis sempadan sungai untuk berjualan, berdagang, dan tempat tinggal, setiap orang pribadi atau badan usaha dilarang membangun bubusan plat/ titi jalan masuk ke halaman, setiap orang pribadi atau badan usaha wajib memohon izin ke dinas, dan membayar retribusi pemakaian kekayaan daerah sebelum membuat titi jalan masuk ke halaman dan setiap orang pribadi atau badan usaha yang membangun bubusan plat beton/titi jalan masuk ke halaman lebih dari 10 m wajib membuat manhole, serta membuat inlet pembuangan ke drainase sesuai dengan desain yang diserahkan kepada dinas. Serta sanksi yang di berikan jika ada pelanggaran yaitu teguran tertulis dan sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Jadi tujuan dari Rapat koordinasi trantib sosialisasi Perwal Nomor 9 Tahun 2009 yaitu untuk mengetahui tahapan apa aja yang musti di lakukan Kepala lingkungan terhadap warga/masyarakat yang melanggar perda tersebut. (11/11/22) Pagi