Jumat, 16 Desember 2022, 07:37:12 | Dibaca: 303
Personil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan melakukan Patrolinya dalam memberikan Himbauan/teguran Kepada Pedagang Kaki Lima yang berjualan menyalahi Aturan Perwal Nomor 9 Tahun 2009 tentang Larangan berjualan diatas Saluran drainase, diatas Trotoar maupun di badan Jalan di Seputaran Jalan A.R. Hakim (pasar Sukaramai), Jalan Diponegoro dan Jalan Jendral Sudirman.(15/12/22) siang
Dimana dalam Himbauannya Petugas mengingatkan Kepada Pedagang agar tidak lagi menggelar dagangannya diatas saluran drainase, dibadan Jalan maupun diatas trotoar yang dapat menimbulkan kemacetan bagi Pengguna Jalan dan mengganggu pengguna jalan lainnya. Personil juga mengingatkan agar para pedagang dan warga masyarakat yang berada di lokasi untuk tetap mematuhi aturan Protokol Kesehatan sesuai Surat edaran Wali Kota Medan nomor 443.2/12344 dengan tetap menggunakan masker saat diluar rumah.
Selanjutnya Personil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan melanjutkan Patrolinya dalam menghimbau Gepeng, Anjal, Pengamen, Pengemis, Badut dan Manusia Silver agar tidak melakukan Aktivitas nya yang dapat mengganggu Arus Lalu Lintas serta ketertiban dan Ketentraman Umum di Wilayah Kota Medan.
Adapun Lokasi tempat Petugas melakukan patroli nya, seperti :
- Jalan Juanda,
telah di Himbau Kepada 1 Orang Gepeng untuk kembali Kerumahnya agar tidak lagi melakukan Aktivitasnya.
- Jalan Halat,
Telah dilakukan Himbauan Kepada 1 Orang Penemis dan 1 Orang Gepeng agar membubarkan aktivitasnya.
- Jalan Gajah Mada
Membubarkan Gepeng dan Pengemis agar membubarkan aktivitasnya.