Rabu, 23 November 2022, 07:48:36 | Dibaca: 203
Tim Gabungan langsung bergerak menuju lokasi di Jalan diujung gang Pudi Jalan Mesjid Kel Sei Agul Kec Medan Barat untuk melakukan Penertiban Pagar, Garasi Yang terbuat dari seng dan kayu yang Berdiri menyalahi Aturan Perwal Kota Medan Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Larangan Mendirikan Bangunan diatas saluran drainase, diatas trotoar maupun di bahu Jalan secara terus menerus.
Hasilnya Pagar, Gararsi yang terbuat dari kayu di tertibkan Oleh Tim Gabungan dengan menggunakan Las Karbet untuk membuka pager dan beton pager di Pukul dengan palu kios, selanjutnya pager besi sepanjang -+ 4 meter di berikan oleh pemilik rumah Kegiatan Berjalan aman dan kondusif.(23/11/22) Pagi