Jumat, 02 Desember 2022, 08:53:46 | Dibaca: 209
Tim Gabungan Melakukan Penertiban kembali Bangunan liar yang menyalahi Aturan Perwal Kota Medan Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Larangan Mendirikan Bangunan diatas saluran drainase, diatas trotoar maupun di bahu Jalan secara terus menerus. Tim yang terdiri dari Satpol PP Kota Medan, Babinsa, Polsek, Kecamatan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Kepala lingkungan dan P3SU Langsung melakukan penertiban yang sebelumnya sudah diberikan peringatan kepada kepala lingkungan, Kasi Trantib Kecamatan dengan di lakukanya Negoisasi antara pemilik bangunan liar yang berdiri di bantaran sungai dengan hasil negoisasinya diberikan untuk membongkar bangunan nya sendiri. Dan hasilnya Tim gabungan melakukan penertiban 2 Bangunan Liar di Mistar Kecamatan Medan Petisah dan 1 Bangunan Liar di Jalan Sakti Lubis Kel. Sitereja II Kec Medan Amplas,(01/12).