Rabu, 23 November 2022, 07:40:11 | Dibaca: 214
Menindaklanjuti laporan keberatan warga Pemilik Toko di Jalan KL. Yos Sudarso No. 32 Simpang Kantor Lingkungan VII Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan Tanggal 18 Juli 2022 Perihal Surat Pernyataan Keberatan menyatakan keberatan dengan adanya kios yang berada di atas saluran drainase yang melanggar Peraturan Walikota Medan Nomor 9 tahun 2009 dan kios tesebut berada tepat di depan toko yang menghalangi jalan keluar masuknya kendaraan pemilik toko/ pembeli (konsumen) yang ingin memarkir kendaraannya, (22/11).
Personil satpol pp berkoordinasi kepada seklur agar menyampaikan kepada pemilik kios yang tidak sesui pada tempatnya untuk segera memindahkan kios tersebut. Setelah melalui tahapan mediasi dan pendekatan serta juga di berikan peringatan 1, 2 dan 3 kepada pemilik kios, pemilik kios tidak mengindahkan dan tidak memindahkan kios tesebut.Maka dari itu musti ada tindakan tegas dari Satpol PP Kota Medan Selaku penegak Perda khususnya di Kota Medan.