Jumat, 18 November 2022, 04:28:01 | Dibaca: 341
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Se- Sumatera utara Kota dan Kabupaten, PPNS Satpol PP dan PPNS OPD Pemrovsu Yang telah Memiliki Serifikat PPNS mendampigi Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam kegiatan Rapat koordinasi pengembangan Kapasitas PPNS se- Sumatera Utara Tahun 2022 di Hotel Grand Kanaya Medan JI. Darrussalam No. 12. Sei Sikambing D, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, ( 16/11 ).
Sekretaris Satpol PP Pemrovsu Yang Mewakili Kasatpol PP Pemprovsu membuka menyampaikan maksud dan tujuan Rapat koordinasi pengembangan Kapasitas PPNS Sumatera Utara Tahun 2022 ini Meningkatkan peran dan serta ppns dalam menyelesaikan Serangkai proses dalam melakukan pelanggaran daerah adalah agar ppns lebih memahami lebih proporsional berani untuk bertindak sebagai penyidik dalam proses pendidikan berkoordinasi dengan TNI dan Polri guna mensinkronkan tahapan sampai ke persidangan.
Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara Pembina Tingkat 1 Kordinator Perancang Perundang - Undangan ( Drs. Eka NAM Sihombing, SH, M.Hum ) Menyampaikan Berkaitan dengan regulasi yang telah diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini permenkumham nomor 5 tahun 2016 yaitu Bagaimana tata cara pengangkatan pelantikan pelaku sampai dengan pemberhentian dan sampai evaluasi. Kementerian Hukum dan HAM diberikan undang-undang sebagai Lini sektor untuk melakukan pengangkatan pelantikan dan lain sebagainya yang diberikan oleh undang-undang. Menteri dapat mendelegasikan kepada bawahannya dalam hal ini diberikan kepada Eselon 1 yang ada di Kementerian Hukum dan HAM dan hak asasi manusia khusus untuk PPNS ini merupakan ranah kewenangan dari Direktorat Jenderal administrasi hukum umum.
Hakim Pengadilan Negeri Medan Abd. Hadi Nasution, S.H., M.H. Menjelaskan proses pengajuan berkas perkara pada Pengadilan Negeri dan Peran fungsi tugas dan tupoksi kewenangan selaku penegak Perda pidana biasa yang diatur dengan KUHP/ pidana khusus serta menjelaskan surat kuasa yang mendukung penyidik dalam menjalankan pekerjaan penuntut umum mangakanya surat kuasa terbit
Kasatpol PP Pemprovsu menyampaikan Inilah momen saya pertama kali menjadi Kasatpol PP pemprovsu bertemu dengan langsung seluruh Kasat pejabat fungsional pejabat administrator dalam langkah koordinasi , Kalo mementum ini di ambil pengembangan Kapasitas PPNS Bagaimana pada intinya secara resmi kita bisa bertatap muka Hal ini dikarenakan keinginan kami dengan mendekatkan diri dengan kota dan kabupaten dengan silaturahmi ini. Provinsi itu melayani dan bisa menjembatani sesuai dengan kemampuan dan wewenang, khususnya teman-teman yang ada di kota dan kabupaten. Kinerja Satpol PP itu kalau dilihat dari fungsi dan tupoksi banyak hal yang untuk dikembangkan maka dari itu perlu beberapa masukan dan kontribusi Yang menjadi pedoman nantinya
Sehingga kontribusi dalam masukan dan Bagaimana cara pengembangannya. Kasatpol Pemprovsu juga menjelaskan bahwa PPNS memiliki peran penting sebagai ujung tombak dalam proses penegakkan hukum pidana yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang di Lingkungan Pemerintah, termasuk dalam penegakkan Peraturan Daerah.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Satpol PP Pemprovsu dengan jumlah peserta -+50 orang yang bersal dari PPNS Satpol Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau dan PPNS masing-masing OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Serta para Narasumber dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara Pembina Tingkat 1 Kordinator Perancang Perundang - Undangan, Kasi Korwas PPNS Diskrimsus Polda Sumatera Utara dan Hakim Pengadilan Negeri Medan.