Selasa, 30 Agustus 2022, 07:25:10 | Dibaca: 234
Berjumlah 30 Personil Satpol PP Kota Medan Berkolaborasi dengan Trantib kecamatan Medan Deli, Dinas PU berjumlah 8 Personil, dan Kepala Lingkungan kelurahan Mabar melaksanaan Kegiatan Penertiban Pos kamling di jalan yosudarso kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Larangan mendirikan Bangunan diatas Saluran Drainase, diatas Trotoar dan diatas Bahu Jalan, Selasa (30/8) Pagi.
Sehubungan dengan hasil rapat koordinasi Trantibumlinmas di wilayah kota medan pada tanggal, 11 agustus 2022 dan rapat koordinasi satuan tugas penyelesaian konflik daerah pada tanggal 15 Agustus 2022 yang di pimpin oleh walikota medan dihadiri seluruh Forkopimda kota medan, MUI, FKUB, dan beserta pimpinan Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda se kota medan dan Menindak lanjuti surat sekretaris daerah kota medan nomor 010/ 10024 tanggal 19 Agustus 2022 perihal uraian tugas penertiban bangunan dan pembersihan warna-warna organisasi kemasyarakatan dan pemuda yang berada di fasiltas umum.
Sebelum melakukan penertiban, seluruh petugas tim gabungan ini menggelar apel di Kantor Camat Medan Deli yang di pimpin oleh Kasidalkom satpol PP kota Medan di dampingi Kasi trantib Medan Deli kantor Jalan Rumah Potong Hewan, Penertiban ini juga merupakan pelaksanaan dari hasil rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinda Daerah (Forkopimda) Medan. Dalam rapat itu diputuskan untuk menertibkan bangunan di atas drainase dan trotoar jalan, baik itu yang dibangun lingkungan, kelurahan, organisasi kemasyarakatan, maupun organisasi kepemudaan Dalam pertemuan itu juga organisasi kemasyarakatan maupun kepemudaan diminta untuk mengecat kembali tiang-tiang listrik, fasilitas umum yang sebelumnya dicat dengan warna-warni organisasi, dengan warna merah putih.
Dalam proses Penertiban yang di lakukan di Jalan Yos Sudarso kel. Mabar Kecamatan Medan Deli di dukung 1 unit eskapator dan 2 unit truk pengangkut barang, kegiatan ini berjalan lancar yakni 1 bangunan pos siskamling bangunan permanen yang didirikan di atas drainase petunjuk dari kasi trantib, untuk tidak menutupi drainase atau saluran air.