Selasa, 19 April 2022, 03:42:17 | Dibaca: 340
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan Berkolaborasi dengan Koramil 02 Medan Timur, Dinas Perhubungan, Kecamatan Medan Timur, Kelurahan Perintis Kemerdekaan dan Kepala Lingkungan Melakukan Sosialisasi ataupun Penataan Kepada PK5 yang menyalahi aturan Perwal nomor 9 Tahun 2009 dengan melarang Tambal Ban, Pedagang Loak/ Barang Pecah Bela, Pedagang Minuman Kopi Tenda Biru
berjualan diatas Trotoar, Di bahu Jalan Dan Diatas Saluran Drainase karena dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.
Tetap waspada selalu, jaga Kesehatan dan daya tahan tubuh untuk menghindari penularan virus Corona (Covid-19).