Rabu, 21 September 2022, 06:38:13 | Dibaca: 274
Menindaklanjuti arahan Wali Kota Medan tentang Peraturan Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Rincian Tupoksi Satpol PP Kota Medan, Peraturan Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Larangan mendirikan Bangunan diatas Saluran Drainase, diatas Trotoar dan diatas Bahu Jalan Secara terus menerus, Hasil Rapat Koordinasi TRANTIBUMLINMAS di Wilayah Kota Medan pada tanggal 11 Agustus 2022 di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Daerah pada tanggal 15 Agustus 2022 yang dipimpin oleh Wali Kota Medan dihadin seluruh FORKOPIMDA Kota Medan MUI FKUB dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda se-Kota Medan, Surat Sekretaris Daerah Kota Medan Nomor 200/10001 tanggal 18 Agustus 2022 Perihal Kordinasi dan Kesepakatan bersama seluruh OPD dalam mewujudkan Medan Kondusif, Serta Surat Sekretaris Daerah Kota Medan Nomor 010/10024 tanggal 19 Agustus 2022 Perihal Uraian Tugas Penertiban Bangunan dan Pembersihan Warna-warna Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda yang berada di Fasilitas Umum. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkolaborasi dengan Camat Medan Baru, Koramil 0301-10/MM , Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Lurah dan Kepala Lingkungan Serta P3SU Kecamatan Medan Baru menertibkan bangunan di atas drainase, trotoar dan Badan jalan di Kawasan Wilayah Kecamatan Medan Baru, Selasa (20/09/22).
Kegiatan ini dilakukan di Jalan S Parman Pos AMPI, Jalan Mojopahit Pos Pemuda Pancasila, Jalan Jangkung Simpang Jalan Hayam Wuruk Pos PKN, Jalan Pasar pringgan Pos IPK dan poskamling, Jalan Sei bekala ( Bangunan Liar dan Pos IPK) serta di Jalan Sei bahorok ( 3 Gandeng Warung PK5). Sebelum melakukan kegiatan penertiban Kasatpol PP Kota Medan, Kabid Tibum dan Tranmas, Kasi Operasional dan Pengendali dan Sub Koord Dalkom Satpol PP Kota Medan di dampingi Camat Medan Baru , Danramil 0201- 03, Lurah Se Kecamatan Medan Baru Melakukan Apel di Lapangan Gajah Mada.
Setelah Melaksanakan Apel Tim Gabungan Dibagi Menjadi 2 TIM dan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan Penertiban Bangunan / Organisasi kepemudaan yang Berdiri menyalahi Aturan. Tim 1 yang di Pimpin Langsung Oleh Kasatpol PP Kota Medan dengan P3SU Kecamatan Medan Baru serta Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Melakukan Pemindahan barang - barang atau prabotan yang ada didalam bangunan tersebut, Setelah itu Personil Gabungan Melakukan Pembongkaran dan Pembersihan Bangunan dengan menggunakan Palu besar dan menggunakan 1 unit alat (Escavator) dan 2 Unit Dump Truck. Personil Gabungan telah berhasil Melakukan Pembongkaran 3 Unit Bangunan Permanen / Pos Kepemudaan yang berdiri diatas Saluran Drainase di Jalan Pasar pringgan Pos IPK dan poskamling, Jalan Sei bekala ( Bangunan Liar dan Pos IPK) dan Jalan Sei Bahorok ( 3 Gandeng Warung PK5).
Sedangkan di Tim 2 di Pimpin Langsung oleh Kasi Operasional dan Pengendali Satpol PP Kota Medan Melakukan Pembongkaran Bangunan dengan menggunakan palu besar dan menggunakan 1 unit alat (Escavator) serta 1 Unit Dump Truck Milik Dinas Pekerjaan Umum. Personil Gabungan telah berhasil Melakukan Pembongkaran 3 Unit Bangunan Permanen / Pos Kepemudaan yang berdiri diatas Saluran Drainase di Jalan S Parman Pos AMPI, Jalan Mojopahit Pos Pemuda Pancasila dan Jalan Jangkung Simpang Jalan Hayam Wuruk Pos PKN.
Total Keselurahan 6 Unit Bangunan/Pos OKP Permanen yang berdiri diatas Saluran Drainase di wilayah Medan Baru. Penertiban ini Berjalan dengan Aman dan Kondusif.