Jumat, 16 September 2022, 02:43:52 | Dibaca: 329
Menindaklanjuti arahan Wali Kota Medan, Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Larangan mendirikan Bangunan diatas Saluran Drainase, diatas Trotoar dan diatas Bahu Jalan Secara terus menerus, dan Surat Sekretaris Daerah Kota Medan Nomor 010/10024 tanggal 19 Agustus 2022 Perihal Uraian Tugas Penertiban Bangunan dan Pembersihan Warna-warna Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda yang berada di Fasilitas Umum. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkolaborasi dengan Camat Medan Maimun, Koramil 05/Medan Baru, Polsek Medan Kota, Badan Kesbangpol, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Kominfo, Lurah dan Kepala Lingkungan Serta P3SU Kecamatan Medan Maimun menertibkan bangunan di atas drainase, berm jalan, dan jalur hijau di Kawasan Wilayah Kecamatan Medan Maimun, Rabu (14/09).
Sebelum melakukan kegiatan penertiban, Kasatpol PP Kota Medan di dampingi Camat Medan Maimun , Jajaran Koramil 05/Medan Baru, Polsek Medan Kota, Lurah Se Kecamatan Medan Maimun Melakukan Apel di Kantor Camat Medan Maimun.
Dalam Pelaksanaan Apel Kasat Pol PP Medan Menyampaikan, Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai kegiatan yang kita lakukan pagi hari ini untuk kepentingan masyarakat bukan untuk Pemerintah Kota Medan ataupun Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan.
Kegiatan ini kita lakukan ini bermula dari Wilayah Kecamatan Medan Belawan dimana terjadinya tawuran antara masyarakat dan organisasi kepemudaan sampai mengakibatkan adanya jatuh korban cedera. Jadi pimpinan Forkopimda Kota Medan langsung bertindak dengan kejadian itu sehingga perlu dilaksanakan antisipasi kejadian serupa. Rapat di rumah dinas walikota Medan lengkap dengan forkopimda Medan perwakilan camat untuk membahas wilayah Kecamatan Medan Belawan waktu itu dan ini di Belawan sudah terjadi bertahun-tahun efek dari kasus Belawan sehingga diambil upaya lanjutan rapat untuk pelaksanaan dengan mengundang seluruh pimpinan Organisasi Kemasyarakatn dan Pemuda (OKP) Se Kota Medan. Hasil kesepakatan bersama seluruh Pimpinan OKP melakukan pengecatan bagi fasilitas umum dari Warna-Warni OKP termasuk bangunan okp atau Ormas dengan warna merah putih
Membongkar seluruh bangunan OKP dan Poskamling serta bangunan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku yang berdiri di atas badan jalan bahu Jalan maupun bantaran sungai. Satpol PP Kota Medan memiliki Personil yang terbatas untuk melakukan pembongkaran di seluruh Kota Medan 21 Kecamatan, sehingga diharapkan Pos Kamling yang berada di atas saluran air drainase untuk di bongkar sendiri oleh Pihak Kecamatan dan Kelurahan.
Setelah Melaksanakan Apel Tim Gabungan Dibagi Menjadi 2 TIM dan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan Penertiban Bangunan / Pis OKP yang Berdiri menyalahi Aturan Perwal Kota Medan Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Larangan Mendirikan Bangunan diatas saluran drainase, diatas trotoar maupun di bahu Jalan secara terus menerus.
Tim 1 yang di Pimpin Langsung Kabid Tibum dan Tranmas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan berkolaborasi dengan P3SU Kecamatan Medan Maimun serta Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Melakukan Pemindahan barang - barang atau prabotan yang ada didalam bangunan tersebut, Setelahnya Personil satpol PP Kota Medan Melakukan Pembongkaran Bangunan dengan menggunakan palu besar dan menggunakan 1 unit alat (Escavator) dan 2 Unit Dump Truck. Personil Gabungan telah berhasil Melakukan Pembongkaran 3 Unit Bangunan Permanen / POS OKP yang berdiri diatas Saluran Drainase DI Jalan Juanda Kel. SUKARAJA ( POS IPK), DI Jalan Juanda, Kel. SUKARAJA (POS PDI PERJUANGAN), dan Jalan Warna KEL. SUKARAJA (POS AMPI), Penertiban Berjalan dengan Aman dan Kondusif.
Tim 2 yang di Pimpin Langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan dan Camat medan Maimun serta berkolaborasi dengan P3SU kecamatan Medan Maimun, Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan dan Dinas pertamanan dan Kebersihan Kota Medan Melakukan Pemindahan barang - barang atau perabotan yang ada didalam bangunan tersebut, Setelah Barang/Perabotan dipindahkan Personil satpol PP Kota Medan Melakukan Pembongkaran Bangunan dengan menggunakan palu besar dan menggunakan 1 unit alat (Escavator) serta 1 Unit Dump Truck Milik Dinas Pekerjaan Umum. Personil Gabungan telah berhasil Melakukan Pembongkaran 3 Unit Bangunan Permanen / POS OKP yang berdiri diatas Saluran Drainase DI Jalan Multatuli KEL. HAMDAN ( POS AMPI), DI Jalan Multatuli, KEL. HAMDAN(POS PP), dan Jalan Multatuli KEL. HAMDAN (POS PDI PERJUANGAN), Penertiban Berjalan dengan Aman dan Kondusif.
Setelah Bangunan di Bongkar personil dari pemadam kebakaran mengerahkan 1 unit mobil untuk membersihkan sedimen dalam drainase dalam.mendukung program Medan Bebas dari Banjir. Personil dari dinas pertamanan dan kebersihan Kota Medan mengerahkan 2 unit mobil tangga dan 1 unit mobil Dump Truck untuk memangkas batang dan ranting pohon di jalan Samanhudi tepatnya di Seberang RSIA Stella Maris.
Tim Gabungan telah berhasil Melakukan Pembongkaran dan Pembersihan Total Keselurahan 6 Unit Bangunan/Pos OKP Permanen yang berdiri diatas Saluran Drainase di Jalan Juanda Kelurahan Sukaraja (Pos IPK) Jalan Juanda Kelurahan Sukaraja ( Pos PDI P) Jalan Multatuli Kelurahan Hamdan (Pos AMPI), Jalan Multaltuli kelurahan hamdan ( Pos PP), Jalan Multatuli kelurahan hamdan ( Pos PDI P) dan Jalan Warna Kelurahan Sukaraja ( Pos AMPI) Penertiban Berjalan Aman dan Kondusif.