Selasa, 29 November 2022, 02:58:36 | Dibaca: 242
Lanjutan Hari ke-2 Pembongkaran Reklame Yang Tidak Memiliki Izin atau Berdiri Tidak Pada Tempatnya Tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Penataaan Ruang Kota, dan Dishub melakukan pembongkaran reklame di sejumlah inti wilayah kota medan,(29/11)
Dari hasil pembongkaran reklame yang di lakukan pada hari senin Pukul 20.00 Wib sampai dini hari Pukul 07.00 Data yang diperoleh ada empat reklame yang harus dibongkar petugas. Keempatnya adalah Materi Uk. 5 x 10 Jenis Billboard Lokasi Jl. A. H. Nasution Kel. Titi Kuning Kec. Medan Johor, Materi L A Bold Uk. 4 x 6 Jenis Billboard Lokasi Jl. A. H. Nasution Kel. Suka Maju Kec. Medan Johor, Materi Bak Mi To Pui Uk. 4 x 8 Jenis Billboard
Lokasi Jl. Sutomo Kel. Gang Buntu Kec. Medan Timur dan Uk. 4 x 8 Jenis Billboard Lokasi Jl. Sutomo Kel. Gang Buntu Kec. Medan Timur.Sebelum dilakukan pembongkaran, Tim juga telah melayangkan surat peringatan.
Dasar hukum pembongkaran adalah Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2022 tentang Rincian Tupoksi Satpol PP Kota Medan, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perwal 46 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No.11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan Perwal nomor 17 tahun 2019 tentang penataan Reklame.Kepada para pemilik billboard diimbau agar mengurus izin dan mematuhi ketentuan yang berlaku.