Senin, 03 Oktober 2022, 13:37:58 | Dibaca: 218
Menindaklanjuti arahan Wali Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkolaborasi dengan Camat Medan Sunggal, Koramil 06 Medan Sunggal, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Lurah dan Kepala Lingkungan Serta P3SU Kecamatan Medan Sunggal menertibkan bangunan di atas drainase, trotoar dan Badan jalan di Kawasan Wilayah Kecamatan Medan Sunggal.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan mendukung Pembenahan Drainase dan menjaga Keindahan Kota Medan, bersama Tim Gabungan Pemko Medan dan Unsur OPD terkait Kota Medan membersihkan Bangunan Liar yang berada di Wilayah Kecamatan Medan Sunggal.
Sebelum melakukan kegiatan penertiban, Kabid Tibum dan Tranmas, Kasi Operasional dan Pengendali Satpol PP Kota Medan di dampingi Camat Medan Sunggal dan Lurah Se Kecamatan Medan Sunggal Melakukan Apel di Kantor Camat Medan Sunggal.
Setelah Melaksanakan Apel Tim Gabungan Dibagi Menjadi 2 TIM dan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan Penertiban Bangunan / Organisasi kepemudaan yang Berdiri menyalahi Aturan Perwal Kota Medan Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Larangan Mendirikan Bangunan diatas saluran drainase, diatas trotoar maupun di bahu Jalan secara terus menerus.
Tim 1 yang di Pimpin Langsung Oleh KASI OPS Satpol PP Kota Medan berkolaborasi dengan Kasi Trantib Kecamatan Medan Sunggal dan P3SU Kecamatan Medan Sunggal serta Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Melakukan Pemindahan barang - barang atau prabotan yang ada didalam bangunan tersebut, Setelah itu Personil Gabungan Melakukan Pembongkaran dan Pembersihan Bangunan dengan menggunakan Palu besar dan menggunakan 1 unit alat (Escavator) dan 2 Unit Dump Truck. Personil Gabungan telah berhasil Melakukan Pembongkaran 4 Unit Bangunan Permanen / Pos Kepemudaan Dan Warung PK5 yang berdiri diatas Saluran Drainase. Penertiban Berjalan dengan Aman dan Kondusif.
Tim 2 yang di Pimpin Langsung oleh KASI PAMWAL Satpol PP Kota Medan serta berkolaborasi dengan P3SU kecamatan Medan Sunggal, Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan dan Dinas pertamanan dan Kebersihan Kota Medan Melakukan Pemindahan barang - barang atau perabotan yang ada didalam bangunan tersebut, Setelah Barang/Perabotan dipindahkan Personil Satpol PP Kota Medan Melakukan Pembongkaran Bangunan dengan menggunakan palu besar dan menggunakan 1 unit alat (Escavator) serta 1 Unit Dump Truck Milik Dinas Pekerjaan Umum. Personil Gabungan telah berhasil Melakukan Pembongkaran 3 Unit Bangunan Permanen / Pos Kepemudaan dan Warung PK5 yang berdiri diatas Saluran Drainase. Penertiban Berjalan dengan Aman dan Kondusif.
Tim Gabungan telah berhasil Melakukan Pembongkaran dan Pembersihan Total Keselurahan 8 Unit Bangunan/Pos OKP dan Warung PK5 Permanen yang berdiri diatas Saluran Drainase POS KAMLING Jalan M. YAKUB KEL. LALANG. WARUNG PK5 Jalan Setia Budi Kel. TANJUNG REJO. WARUNG PK5 JALAN. M. YAKUB KEL. LALAG WARUNG PK5 JALAN. SETIA BUDI SIMPANG JALAN SEI SERAYU KEL. TANJUNG REJO WARUNG PK5 JALAN SWADAYA KEL. LALANG. BANGUNAN KOSONG JALAN. SWADAYA KEL. LALANG. POS KAMLING JALAN. SEI MUSI KEL. BABURA. WARUNG PK5 JALAN SEI MENCIRIM KEL. BABURA. Penertiban Berjalan dengan Aman dan Kondusif.