Detail Berita
Penertiban Bangunan/Pos Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan (OKP) Serta Pedagang Kaki Lima (PK5) Yang berdiri di atas Saluran Drainase dan Badan Jalan Wilayah Kecamatan Medan Area

Penertiban Bangunan/Pos Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan (OKP) Serta Pedagang Kaki Lima (PK5) Yang berdiri di atas Saluran Drainase dan Badan Jalan Wilayah Kecamatan Medan Area

Kamis, 29 September 2022, 06:15:48 | Dibaca: 269


Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan mendukung Pembenahan Drainase dan menjaga Keindahan Kota Medan, bersama Tim Gabungan Pemko Medan dan Unsur OPD terkait Kota Medan membersihkan Bangunan Liar yang berada di Wilayah Kecamatan Medan Area.

Penertiban ini berlangsung selama dua hari dari tanggal 26-27 september 2022. Lokasi yang tertibkan yaitu Jalan Besi, Gang Sutrisno Lingkungan IV, Jalan Sabararudin Kelurahan Sukarame II (Pos Kamling), Gang Dahlia Kelurahan Tegal Sari, Jalan Bromo Simpang Mamiyai Kelurahan Tegal Sari II, Jalan A.R Hakim Gang Pertama, Jalan Halat Gang Makmur Lingkungan 04, Jalan Gedung Arca Gang Jawa Kelurahan Pasar Merah Timur, jalan Singkat, Jalan Terndam, Jalan Bakaran Batu Kelurahan Sei Rengas Permata, Jalan Logam, Jalan intan Kelurahan Sei Rengas II, dan Jalan Kakap, Jalan Senangin Kelurahan Pandau Hulu II.

Menindaklanjuti arahan Wali Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkolaborasi dengan Camat Medan Baru, Koramil 07 Medan Tuntungan, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Lurah dan Kepala Lingkungan Serta P3SU Kecamatan Medan Area menertibkan bangunan di atas drainase, trotoar dan Badan jalan di Kawasan Wilayah Kecamatan Medan Area.

Sebelum melakukan kegiatan penertiban, Kabid Tibum dan Tranmas, Kasi Operasional dan Pengendali Satpol PP Kota Medan di dampingi Camat Medan Area dan Lurah Se Kecamatan Medan Area Melakukan Apel di Kantor Camat Medan Area.

Setelah Melaksanakan Apel Tim Gabungan Dibagi Menjadi 2 TIM dan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan Penertiban Bangunan / Organisasi kepemudaan yang Berdiri menyalahi Aturan Perwal Kota Medan Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Larangan Mendirikan Bangunan diatas saluran drainase, diatas trotoar maupun di bahu Jalan secara terus menerus.

Tim Gabungan telah berhasil Melakukan Pembongkaran dan Pembersihan, Total Keselurahan 5 Unit Bangunan/Pos OKP Permanen yang berdiri diatas Saluran Drainase, Penertiban ini Berjalan dengan Aman dan Kondusif.