Selasa, 14 Juni 2022, 02:49:11 | Dibaca: 242
Satpol PP Melakukan Giat penertiban reklame spanduk,umbul umbul,papan nama toko,mini billboard,baliho,dan Videotron di wilayah kota Medan yang tidak memiliki surat izin/ menyimpang dari izin reklame yang dikeluarkan oleh pemerintah kota medan
Lokasi giat.
Jl. Marelan raya
Kel. Tanah enam ratus
Kec. Medan Marelan
Pada hari senin 13 Juni 2022 Pukul 09.00 WIB s/d selesai.
Hasil Kegiatan : Di pasang stiker " peringatan dalam waktu 3 x 24 jam reklame ini akan dibongkar karna belum bayar pajak reklame".