Kamis, 17 November 2022, 09:28:40 | Dibaca: 208
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan bersama Unsur Kecamatan, Kelurahan dan Kepala Lingkungan Kecamatan Medan Perjuangan, Babinsa, Babinkamtibmas, Kasi Trantib Kecamatan Medan Perjuangan, Lurah Sei Kerahilir I dan II, Lurah Tegal Rejo, Kepala Lingkungan dan P3SU Kecamatan Medan Perjuangan Melakukan penertiban pedagang kaki lima (PK5) di wilayah kecamatan Medan Perjuangan, (10/11).
Sebelum Kegiatan di mulai, Tim Gabungan melakukan apel terlebih dahulu di Kantor Camat Medan Perjuangan untuk koordinasi terkait Penertiban Pedagang kaki lima (PK5) dijalan Jalan gurila Adanya keberatan warga atas lapak Pedagang Kaki Lima ( PK5 ) di depan rumah dan Jalan Ibrahim Umar di depan Sekolah SD Lapak pedagang tersebut berdiri diatas drainase dan trotoar yang melanggar perda Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2009.
Setelah Melaksanakan Apel Tim Gabungan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan Pambersihan Hasilnya Steling, gerobak dan Tenda Tempat Jualan diangkat dan dipindahkan serta melakukan pembersihan kayu- kayu yang menjadi lantai untuk jualan, dibersih kan oleh Personil satpol Kota medan dan di bantu oleh kelurahan, kepala lingkungan dan p3su kecamatan medan Perjuangan. Selanjutnya dihimbau kepada pedagang pemilik steling dan Tenda untuk tidak meletakkan barang dagangannya di tempat tersebut.