Rabu, 01 Juni 2022, 04:35:37 | Dibaca: 358
Personil Satuan Polisi Pamong Praja Melaksanakan Sidang Lapangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap Penegakan Peraturan Daerah Kota Medan No 3 Tahun 2014 di Lapangan Sejati Pangkalan Masyur Medan Johor
Sidang Tipiring dipimpin oleh hakim Pengadilan Negeri Medan Ulina Marbun dengan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Medan yakni Kharya Saputra, Rambo Loly Sinurat dan Fauzan Arif Nasution
Sebanyak 8 orang mendapat tindakan langsung di lapangan karena ditemukan kedapatan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Total Denda pada sidang tipiring hari ini sebesar Rp340.000 dan biaya perkara senilai Rp40.000
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dilarang di KTR : Merokok, Memproduksi, Menjual, Mengiklankan dan Mempromosikan Produk Tembakau
Penerapan sanksi bagi yang merokok di KTR diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau pidana denda paling banyak Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah)
SELASA. 31 MEI 2022