Jumat, 03 Juni 2022, 09:46:59 | Dibaca: 334
Satpol PP Kota Medan Melakukan Giat, yang berdasarkan Peraturan Walikota Medan No. 9 Tahun 2009 tentang larangan mendirikan bangunan liar di atas saluran drainase, bahu jalan, trotoar
dan Peraturan Wali Kota No.49 Tahun 2018 tentang Rinciannya dan Tupoksi Satpol PP Kota Medan.
Waktu Pelaksanaan
Hari : Kamis
Tanggal : 02 Juni 2022
Pukul : 09.30 Wib s/d selesai
Tempat Kegiatan
- Jalan Setia Budi & jalan gagak hitam
- Jalan setia Budi sosialisasi terhadap PKL yang meletakkan dagangan di atas parit dan bahu jalan .
- Jalan gagak hitam penertibak lapak pk5 yang berada di bahu jalan.
Tim Terdiri Dari
- Satpol PP Kota Medan
- BABINSA
- SATUAN TUGAS KECAMATAN MEDAN SELAYANG
Hasil Kegiatan
Tugas Dilaksanakan Sesuai Dengan Ketentuan.