Detail Berita
Satpol PP Kota Medan Melakukan Penertiban Reklame Spanduk, Umbul - Umbul, Papan Nama Toko, Mini Billboard, Baliho Dan Videotron Di Wilayah Kota Medan Yang Tidak Memiliki Surat Izin/ Menyimpang Dari Izin Reklame

Satpol PP Kota Medan Melakukan Penertiban Reklame Spanduk, Umbul - Umbul, Papan Nama Toko, Mini Billboard, Baliho Dan Videotron Di Wilayah Kota Medan Yang Tidak Memiliki Surat Izin/ Menyimpang Dari Izin Reklame

Rabu, 29 Juni 2022, 01:40:50 | Dibaca: 319


DASAR HUKUM
1. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Rincian Tupoksi Satpol PP Kota Medan.

2. Perwal 46 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No.11 Tahun 2011
Tentang Pajak Reklame.

TIM TERDIRI DARI
- Satpol PP Kota Medan Sebanyak 33 Personil
- Yon marhanlan 2 personil
- Dinas perhubungan kota Medan 4 Personil
- Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah kota Medan 5 Personil
- Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Medan 5 personil
- Kecamatan Medan Labuhan 5 personil
- Infokom 2 personil

HASIL DAN TEMPAT KEGIATAN
Personil Gabungan Melaksanakan Kegiatan Penertiban Papan Nama toko, Mini billboard di
Jl. K. L. Yos sudarso  
Kelurahan Martubung
Jl. Rawe raya
Kelurahan besar
Kecamatan Medan Labuhan
yang tidak memiliki izin maupun yang menyimpang dari ketentuan izin.