Rabu, 25 Mei 2022, 01:58:41 | Dibaca: 240
HARI KEDUA PERSONIL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA MEDAN MELAKSANAKAN KEGIATAN PENERTIBAN reklame, spanduk, umbul - umbul, papan nama toko, mini billboard, baliho, dan Videotron di wilayah kota Medan yang tidak memiliki surat izin / menyimpang dari izin reklame yang dikeluarkan oleh pemerintah kota medan. Kegiatan penertiban Spanduk berdasarkan Perwal 46 Tahun 2020 Tentang Pajak Reklame di wilayah Kota Medan. Kegiatan di fokuskan pada Jalan Protokol Di wilayah Kota Medan. SELASA. 24 MEI 2022