Rabu, 13 Juli 2022, 02:09:11 | Dibaca: 249
penertiban reklame spanduk,umbul umbul,papan nama toko,mini billboard,baliho,dan Videotron di wilayah kota Medan yang tidak memiliki surat izin/ menyimpang dari izin reklame yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Medan