Kamis, 16 Juni 2022, 02:34:40 | Dibaca: 250
Satpol PP Kota Medan Melakukan Giat penertiban reklame spanduk,umbul umbul,papan nama toko,mini billboard,baliho,dan Videotron di wilayah kota Medan yang tidak memiliki surat izin/ menyimpang dari izin reklame yang dikeluarkan oleh pemerintah kota medan
Lokasi giat.
1. Jl. M. T. Haryono
Kel. Pasar Baru
Kec. Medan Kota
2. Jl. Thamrin
Kel. Sei rengas 1
Kec. Medan Kota
3. Jl. Thamrin
Kel. Sei Rengas Permata
Kec. Medan area
DASAR
- Perwal 46 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No.11 Tahun 2011
Tentang Pajak Reklame.
Waktu Pelaksanaan
Pada hari rabu 15 Juni 2022 Pukul 09.00 WIB s/d selesai.
Tim Terdiri Dari
1. Satpol PP Kota Medan.
2.Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang kota Medan
3. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Medan
4. Dinas perhubungan kota Medan
5.Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah kota Medan
6. Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Medan
7.Polrestabes medan
Hasil Kegiatan
Telah Dilakukan Penertiban ,papan nama toko,mini billboard,baliho yang tidak memiliki izin maupun yang menyimpang dari ketentuan izin.diantaranya