Detail Berita
Satpol PP Kota Medan Melanjutkan Melakukan Giat Penertiban  Reklame Di Wilayah Kota Medan

Satpol PP Kota Medan Melanjutkan Melakukan Giat Penertiban  Reklame Di Wilayah Kota Medan

Kamis, 16 Juni 2022, 02:34:40 | Dibaca: 250


Satpol PP Kota Medan Melakukan Giat penertiban  reklame spanduk,umbul umbul,papan nama toko,mini billboard,baliho,dan Videotron di wilayah kota Medan yang tidak memiliki surat izin/ menyimpang dari izin reklame yang dikeluarkan oleh pemerintah kota medan

Lokasi giat.

1. Jl. M. T. Haryono

Kel. Pasar Baru

Kec. Medan Kota

2. Jl. Thamrin

Kel. Sei rengas 1

Kec. Medan Kota

3. Jl. Thamrin

Kel. Sei Rengas Permata

Kec. Medan area

 

DASAR

- Perwal 46 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No.11 Tahun 2011

Tentang Pajak Reklame.

 

Waktu Pelaksanaan

Pada hari rabu 15 Juni 2022 Pukul 09.00 WIB s/d selesai.

Tim Terdiri Dari

1. Satpol PP Kota Medan.

2.Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang kota Medan

3. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Medan

4. Dinas perhubungan kota Medan

5.Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah kota Medan

6. Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Medan

7.Polrestabes medan

 

Hasil Kegiatan

Telah Dilakukan Penertiban ,papan nama toko,mini billboard,baliho yang  tidak memiliki izin maupun yang menyimpang dari ketentuan izin.diantaranya