Senin, 19 September 2022, 08:56:23 | Dibaca: 253
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan berkolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah, Melaksanakan Penertiban Bangunan Liar diatas drainase di wilayah Kecamatan Medan Tembung, Jumat (16/09/22).
Beberapa lokasi yang ditertibkan yaitu Pos Seritkat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang berdiri di Jalan Pukat 5 Kelurahan Bantan Timur, Pos Pemuda Pancasila (PP) di Jalan Keruntang Kelurahan Sidoarjo, Pos Jaga Perusahaan di Jalan Pukat 5 Kelurahan Bantan Timur serta Pos PP di Jalan Pukat Banting 2 Lingkungan 3 Kelurahan Bantan.
Kegiatan ini bertujuan untuk menormalisasi drainase dalam rangka mengwujudkan Medan Bebas Banjir. Sebelum melakukan kegiatan penertiban,
Kasi Operasional dan Pengendali Satpol PP Kota Medan dan Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kota Medan di dampingi Camat Medan Tembung , Danramil 0301-10/MM, Lurah Se Kecamatan Medan Tembung Melakukan Apel di Kantor Camat Medan Tembung.
Setelah Melaksanakan Apel Tim Gabungan Dibagi Menjadi 2 TIM dan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan Penertiban Bangunan / Organisasi kepemudaan yang Berdiri menyalahi Aturan Perwal Kota Medan Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Larangan Mendirikan Bangunan diatas saluran drainase, diatas trotoar maupun di bahu Jalan secara terus menerus.
Tim 1 yang di Pimpin Langsung Kabid Tibum dan Tranmas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan berkolaborasi dengan P3SU Kecamatan Medan Tembung serta Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Melakukan Pemindahan barang - barang atau prabotan yang ada didalam bangunan tersebut, Setelah itu Personil Gabungan Melakukan Pembongkaran dan Pembersihan Bangunan dengan menggunakan Palu besar dan menggunakan 1 unit alat (Escavator) dan 2 Unit Dump Truck. Personil Gabungan telah berhasil Melakukan Pembongkaran 2 Unit Bangunan Permanen / Pos Kepemudaan yang berdiri diatas Saluran Drainase di Jalan Pukat V Kelurahan Pos SPSI dan Jalan Pukat V Bantan Timur Pos Jaga Perusahaan Penertiban Berjalan dengan Aman dan Kondusif.
Tim 2 yang di Pimpin Langsung oleh Kasi Operasional dan Pengendali Satpol PP Kota Medan dan Camat Medan Labuhan serta berkolaborasi dengan P3SU kecamatan Medan Tembung, Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan dan Dinas pertamanan dan Kebersihan Kota Medan Melakukan Pemindahan barang - barang atau perabotan yang ada didalam bangunan tersebut, Setelah Barang/Perabotan dipindahkan Personil Satpol PP Kota Medan Melakukan Pembongkaran Bangunan dengan menggunakan palu besar dan menggunakan 1 unit alat (Escavator) serta 1 Unit Dump Truck Milik Dinas Pekerjaan Umum. Personil Gabungan telah berhasil Melakukan Pembongkaran 2 Unit Bangunan Permanen / Pos Kepemudaan yang berdiri diatas Saluran Drainase DI Jalan Pukat V Kelurahan Bantan Timur Pos SPSI dan Jalan Pukat Banting II Lingkungan III Kelurahan Bantan Pos PP Penertiban Berjalan dengan Aman dan Kondusif.
Tim Gabungan telah berhasil Melakukan Pembongkaran dan Pembersihan Total Keselurahan 4 Unit Bangunan/Pos OKP Permanen yang berdiri diatas Saluran Drainase di Jalan Pukat V Kelurahan Bantan Timur Pos SPSI, Jalan Keruntung Kelurahan Sidorejo Pos PP, Jalan Pukat V Bantan Timur Pos Jaga Perusahaan dan Jalan Pukat Banting II Lingkungan III Kelurahan Bantan Pos PP Penertiban Berjalan dengan Aman dan Kondusif.