Sabtu, 04 Juni 2022, 07:54:48 | Dibaca: 227
PERSONIL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA MEDAN Masih Terus Melaksanakan Kegiatan Penertiban Reklame, Spanduk, Umbul - Umbul, Papan Nama Toko, Mini Billboard, Baliho, dan Videotron di Wilayah Kota Medan yang tidak memiliki surat izin / menyimpang dari izin reklame yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Medan. Kegiatan penertiban Spanduk berdasarkan Perwal 46 Tahun 2020 Tentang Pajak Reklame di wilayah Kota Medan. Kegiatan di fokuskan pada Jalan Protokol Di wilayah Kota Medan. JUMAT. 03 JUNI 2022