Detail Berita
Satpol PP Melakukan Giat Penertiban  Reklame Di Wilayah Kota Medan

Satpol PP Melakukan Giat Penertiban Reklame Di Wilayah Kota Medan

Rabu, 22 Juni 2022, 08:07:18 | Dibaca: 250


DASAR HUKUM

1. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Rincian Tupoksi Satpol PP Kota Medan.

2. Perwal 46 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No.11 Tahun 2011

Tentang Pajak Reklame.

 

WAKTU PELAKSANAAN

Hari   : Selasa

Pukul : 21 Juni 2022

Pukul : 09.00 Wib s/d selesai.

 

TIM TERDIRI DARI

- Satpol PP Kota Medan.

- Kodim 0201 Medan

- Polrestabes Medan

- Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang kota Medan

- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Medan

- Dinas perhubungan kota Medan

- Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah kota Medan

- Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Medan

 

 HASIL DAN TEMPAT KEGIATAN

Personil Gabungan Melaksanakan Kegiatan Penertiban Papan Nama toko, Mini billboard di Jalan Perniagaan Kel. Kesawan Kec.Medan Barat yang tidak memiliki izin maupun yang menyimpang dari ketentuan izin