Kamis, 09 Juni 2022, 08:48:31 | Dibaca: 325
PERSONIL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA MEDAN Melaksanakan Kegiatan Peraturan Daerah Walikota Medan Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Larangan Beraktivitas Berjualan di Badan Jalan, Mendirikan Bangunan Liar Diatas Saluran Drainase, Bahu Jalan, dan Trotoar. Pelaksanaan Kegiatan Penertiban dilaksanakan di Jalan. Garu 3 , Jalan. Garu 8 , Jalan. Garu 9 , Jalan Terminal Terpadu Amplas , Dan Jalan. SM. Raja. Penertiban berjalan lancar dengan mengutamakan cara yang humanis melakukan komunikasi dan pengarahan kepada masyarakat sebab hari ini tetap dilaksanakan penertiban, dan masyarakat dipersilahkan mengamankan serta memindahkan barang -barangnya, karena sebelumnya sudah diberikan surat peringatan. Bagi yang belum mengindahkan pengarahan tersebut langsung dibongkar secara manual. Dan menghimbau kepada warga masyarakat untuk berdagang di Pasar yang telah sisediakan oleh Pemerintah Kota Medan. RABU. 08 JUNI 2022