Penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Di Wilayah Kota Medan
Rabu, 29 Januari 2025, 10:47:23 | Dibaca: 24
Dalam rangka mewujudkan Kota Medan yang tertib dan aman dari maraknya keberadaan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Wilayah Kota Medan, Kolaborasi Satpol PP Kota Medan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan unsur kewilayahan Kecamatan dan Kelurahan melaksanakan patroli penertiban.
Kasat Pol PP Kota Medan menyampaikan perlunya langkah-langkah antisipatif bersama OPD terkait Kota Medan untuk penanganan yang tepat terkait maraknya PPKS dan ODGJ di seluruh wilayah Kota Medan. Kasat Pol PP Kota Medan menegaskan bahwa maraknya PPKS dan ODGJ yang berkeliaran di wilayah Kota Medan baik yang cacat tubuh maupun yang tidak diduga sudah bersifat komersil, bahkan keberadaan mereka ditampung dan dikoordinir oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Kegiatan penertiban PPKS dan ODGJ merupakan tindak lanjut penegakan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Larangan Gelandangan dan Pengemis Serta Praktik Susila di Kota Medan serta langkah gerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (dumas) atas keberadaan ODGJ yang kerap melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar ataupun yang melintas dari lokasi ODGJ tersebut.
Personil gabungan melaksanakan patroli penertiban di seluruh wilayah Kota Medan dan mengamankan beberapa orang, yakni :
- Kecamatan Medan Barat : 2 Orang
- Kecamatan Medan Maimun : 4 Orang
- Kecamatan Medan Kota : 1 Orang
- Kecamatan Medan Baru : 22 Orang
- Kecamatan Medan Petisah : 1 Orang
Selanjutnya PPKS dan ODGJ dilakukan pendataan dan diserahkan ke Dinas terkait untuk penanganannya