menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan
menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Fungsi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Satpol PP Kota Medan menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan penegakan peraturan daerah dan peraturan wali kota, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum sertapenyelenggaraan perlindungan masyarakat;
pelaksanaan kebijakan penegakan peraturan daerah dan peraturan wali kota, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum sertapenyelenggaraan perlindungan masyarakat;
pelaksanaan koordinasipenegakan peraturan daerah dan peraturan wali kota, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum sertapenyelenggaraan perlindungan masyarakat dengan instansi terkait;
pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan wali kota;
pelaksanaan administratif Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan lingkup tugasnya;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penegakan peraturan daerah dan peraturan wali kota, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum sertapenyelenggaraan perlindungan masyarakat;
pelaksanaan tugas pembantuan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya.