Penindakan dan Penertiban Pool Liar Di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan
Kamis, 16 Januari 2025, 16:28:34 | Dibaca: 27
Guna meminimalisir kepadatan lalu lintas di ruas Jalan Sisingamangaraja yang menimbulkan kemacetan, Ditlantas Polda Sumut berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Medan, Dishub Kota Medan, TNI & Polri dan OPD Terkait melaksanakan penertiban Pool Angkutan Umum yang berada di Sepanjang Jalan Sisingamangaraja Kota Medan
Kasat Pol PP Kota Medan menyampaikan bahwa penertiban pool bus sangat penting untuk meminimalisir kepadatan lalu lintas di ruas Jalan Sisingamangaraja, guna mengoptimalkan kapasitas ruas jalan yang selama ini terganggu akibat aktivitas naik turun penumpang yang nantinya akan menunjukan wajah Kota Medan yang tertib dalam lalu lintas.
Pada pelaksanaan penertiban, sebanyak 6 (Enam) pool angkutan umum dilakukan penertiban : PT. Kevin Pratama, PT. Tao Toba, PT. Paradev, PT. Palapa, PT. Bilah Pane Putra, dan PT. Kota Pinang Baru
Pelanggaran :
1. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pool Angkutan Umum Di Kota Medan.