Penindakan Pool Liar Di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan
Rabu, 22 Januari 2025, 15:25:49 | Dibaca: 30
Guna meminimalisir kepadatan lalu lintas di ruas Jalan Sisingamangaraja yang menimbulkan kemacetan, Ditlantas Polda Sumut berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Medan, Dishub Kota Medan, TNI & Polri dan OPD Terkait melaksanakan penertiban Pool Angkutan Umum yang tidak menaati peraturan, tidak memiliki izin kelayakan dan tidak sesuai undang-undang lalu lintas.
Kasat Pol PP Kota Medan menyampaikan bahwa penertiban pool bus sangat penting untuk meminimalisir kepadatan lalu lintas di ruas Jalan Sisingamangaraja, guna mengoptimalkan kapasitas ruas jalan yang selama ini terganggu akibat aktivitas naik turun penumpang yang nantinya akan menunjukan wajah Kota Medan yang tertib dalam lalu lintas.
Pada pelaksanaan penertiban, sebanyak 11 pool angkutan umum dilakukan penertiban : CV. Makmur, PT. Rapi, PT. NPM, KUPJ, PT. Moria Unedo Jaya, PT. Bilah Pane Putra, PT. Ramayana Karya Trans, PT. Mawar Silangit Trans, PT. Chandra, KUPJ Sumut, dan PT. Batang Pane Baru
Pelanggaran :
1. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pool Angkutan Umum Di Kota Medan.
Dalkom Jalak Cakti