Detail Berita
Role Model Angkringan Untuk Mendukung Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Zonasi Pedagang Kaki Lima Di Wilayah Kota Medan

Role Model Angkringan Untuk Mendukung Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Zonasi Pedagang Kaki Lima Di Wilayah Kota Medan

Rabu, 29 Januari 2025, 10:06:55 | Dibaca: 21


Sebagai upaya menciptakan kenyamanan dan estetika kota melalui penataan para pedagang kaki lima, Satpol PP Kota Medan berkolaborasi dengan Kecamatan Medan Barat menciptakan Role Model Angkringan Di Kota Medan.
    Kasat Pol PP Kota Medan menyampaikan bahwa melalui role model angkringan diharapkan dapat menjadi representasi bagi pemangku kewilayahan kecamatan di Kota Medan dalam membuat tempat strategis khusus untuk para pedagang kaki lima sehingga tidak lagi mengunakan trotoar/badan jalan untuk berdagang. Hal tersebut dilaksanakan guna menciptakan kenyamanan dan Estetika Kota Medan sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan melalui spot-spot  hangout. Kasat Pol PP Kota Medan didampingi para PJU Satpol PP Kota Medan turut hadir bersama nongkrong bersama warga Kota Medan yang sedang menikmati malam dan kulineran di sekitar lokasi angkringan.
 
 
Praja Wibawa Band Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan turut hadir menghibur masyarakat Kota Medan pada lokasi role model angkringan tersebut.



Dalkom Jalak Cakti