kategori : Penertiban
Satpol PP Kota Medan Melakukan Penertiban Reklame Spanduk, Umbul - Umbul, Papan Nama Toko, Mini Billboard, Baliho Dan Videotron Di Wilayah Kota Medan Yang Tidak Memiliki Surat Izin/ Menyimpang Dari Izin ReklameDASAR HUKUM 1. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Rincian Tupoksi Satpol PP Kota Medan. 2. Perwal 46 Tahun 2020 Tentang Petunju...
Baca Selengkapnya...