Rabu, 04 Maret 2026, 10:41:38 | Dibaca: 63
Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 yang dikeluarkan pada awal Februari 2026 mengatur tentang penataan lokasi usaha penjualan daging non-halal dan pengelolaan limbahnya agar penjualan dan pembuangan limbah tidak mengganggu kenyamanan lingkungan, terutama di kawasan permukiman, rumah ibadah, atau area publik. Pemerintah menegaskan aturan ini adalah upaya penataan, bukan pelarangan total terhadap perdagangan daging non-halal.
.jpeg)

.jpeg)
📅 Tanggal & Tempat: Selasa, 3 Maret 2026 — depan Balai Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis.
📣 Kelompok Peserta: Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam, termasuk tokoh masyarakat dan organisasi Islam setempat.
🔹 Massa aksi membawa spanduk dukungan bertuliskan dukungan terhadap SE Wali Kota Medan No. 500.7.1/1540 yang mengatur penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal/haram.
🔹 Aksi berlangsung secara damai, dengan pengamanan dari aparat serta kehadiran sejumlah tokoh yang turut orasi untuk menegaskan dukungan terhadap penataan tersebut.
🔹 Dalam orasi beberapa perwakilan menyampaikan bahwa surat edaran ini bukan pelarangan penjualan daging non-halal, tetapi langkah untuk mengatur lokasi dan pengelolaan limbah agar tertib serta menghormati sensitivitas masyarakat yang mayoritas Muslim di Medan.
🔹 Aksi juga diisi dengan kegiatan seperti buka puasa bersama dan tausiyah, menekankan pesan ketertiban dan keharmonisan.
.jpeg)
Perlu diketahui bahwa SE tersebut juga memicu tanggapan lain di masyarakat, terutama dari pedagang dan konsumen daging babi yang menolak karena dinilai diskriminatif dan menuntut pencabutan surat edaran tersebut.
Sementara itu, organisasi lintas agama seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Medan dan majelis-majelis agama juga mengeluarkan pernyataan bersama yang mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi serta menegaskan bahwa kebijakan itu dimaksudkan sebagai penataan, bukan pelarangan.
📌 Kesimpulan: Aksi yang dilakukan oleh Aliansi Umat Islam di Medan merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal yang diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Medan No. 500.7.1/1540. Aksi ini menegaskan bahwa kelompok tersebut melihat surat edaran sebagai langkah penataan lingkungan, bukan larangan berjualan, dan dilakukan secara damai di depan Balai Kota Medan.
Demikian kabar berita terkini, ayo buka selalu website https://satpolpp.medan.go.id untuk mengetahui informasi kabar berita selanjutnya.
Terima Kasih 