Senin, 26 Januari 2026, 10:15:13 | Dibaca: 24
Giat himbauan serta penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh personil TRC di Pintu 2 Universitas Sumatera Utara (USU) pada hari Sabtu, tanggal 22 Januari 2026, dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan dan keamanan lingkungan kampus.

Dalam kegiatan tersebut, personil TRC terlebih dahulu memberikan himbauan secara persuasif dan humanis kepada para pedagang agar tidak berjualan di badan jalan, trotoar, dan area pintu masuk kampus yang dapat mengganggu akses keluar masuk kendaraan maupun pejalan kaki. Pedagang diarahkan untuk menata kembali lapak dagangannya di tempat yang tidak melanggar aturan serta tidak menggunakan fasilitas umum yang bukan peruntukannya.
.jpeg)
Bagi pedagang yang masih melanggar setelah diberikan himbauan, dilakukan tindakan penertiban secara terukur sebagai bentuk penegakan ketertiban. Penertiban ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran pedagang agar tertib dalam berusaha, sekaligus menciptakan suasana yang rapi, aman, dan nyaman di sekitar Pintu 2 USU.


Kegiatan ini juga merupakan langkah preventif agar tidak terjadi kemacetan, kesemrawutan, maupun gangguan aktivitas sivitas akademika, serta mendukung terciptanya lingkungan kampus yang tertib dan kondusif.