Jumat, 23 Januari 2026, 12:05:40 | Dibaca: 4
Giat menghimbau Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Dr. Mansur pada tanggal 22 Januari 2026 merupakan kegiatan pengawasan dan pembinaan dalam rangka menciptakan ketertiban umum serta kelancaran arus lalu lintas. Kegiatan ini dilaksanakan dengan cara memberikan himbauan secara persuasif dan humanis kepada para PKL agar tidak berjualan di badan jalan, trotoar, maupun fasilitas umum yang dapat mengganggu pengguna jalan dan pejalan kaki.

Petugas menyampaikan agar para pedagang menempati lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah serta mematuhi peraturan daerah tentang ketertiban umum. Selain itu, PKL juga dihimbau untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan, tidak membuang sampah sembarangan, serta menjaga kerapian lapak dagangan.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Para PKL diberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga keindahan kota dan menciptakan suasana yang nyaman bagi masyarakat. Giat ini bertujuan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran serta meningkatkan kesadaran PKL terhadap pentingnya ketertiban dan ketaatan terhadap aturan yang berlaku.

