Senin, 02 Maret 2026, 09:58:17 | Dibaca: 43
Pada hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026 telah dilaksanakan kegiatan pemantauan dan pengawasan Tempat Hiburan Malam (THM) oleh tim gabungan dari unsur pemerintah daerah dan aparat terkait. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan rutin dalam rangka menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta memastikan seluruh pelaku usaha hiburan malam mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemantauan difokuskan pada beberapa aspek, antara lain:
Kepatuhan Perizinan Usaha
Dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen perizinan, seperti izin operasional dan dokumen pendukung lainnya.
Jam Operasional
Pengawasan terhadap kepatuhan jam buka dan tutup sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Pengawasan Minuman Beralkohol
Pemeriksaan terhadap izin penjualan serta kesesuaian jenis dan kadar alkohol yang diperbolehkan.
Keamanan dan Ketertiban
Monitoring kondisi keamanan di dalam maupun di sekitar lokasi usaha guna mencegah potensi gangguan ketertiban masyarakat.
Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika
Upaya preventif untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat hiburan malam.
.png)
Selama kegiatan berlangsung, situasi secara umum dalam keadaan aman dan kondusif. Kepada pengelola usaha diberikan imbauan agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku, menjaga keamanan lingkungan, serta berperan aktif dalam menciptakan suasana yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah.
Demikian kabar berita terkini, ayo buka selalu website https://satpolpp.medan.go.id untuk mengetahui informasi kabar berita selanjutnya.
Terima Kasih 