Senin, 09 Maret 2026, 09:50:15 | Dibaca: 20
Pada hari Sabtu, tanggal 7 Maret 2026, telah dilaksanakan kegiatan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (Binwasdal) terhadap tempat usaha hiburan dan rekreasi dalam rangka menjaga ketertiban serta memastikan kepatuhan pelaku usaha selama Bulan Suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M.
.jpeg)
Kegiatan ini dilaksanakan bersama Dinas Pariwisata Kota Medan dengan melakukan pemantauan dan pengawasan langsung ke beberapa lokasi tempat usaha hiburan dan rekreasi. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku selama Bulan Suci Ramadhan, khususnya terkait jam operasional serta menjaga suasana yang kondusif di tengah masyarakat.

Adapun kegiatan yang dilakukan dalam pelaksanaan Binwasdal antara lain melakukan pemeriksaan terhadap operasional tempat usaha, memberikan imbauan dan arahan kepada pengelola usaha, serta memastikan tidak adanya aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum selama bulan Ramadhan. Selain itu, petugas juga melakukan koordinasi dengan pihak pengelola usaha agar tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan sekitar.
.jpeg)
Dengan dilaksanakannya kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian ini diharapkan seluruh pelaku usaha hiburan dan rekreasi dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Medan sehingga tercipta suasana yang aman, tertib, dan kondusif selama pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri.
Demikian kabar berita terkini, ayo buka selalu website https://satpolpp.medan.go.id untuk mengetahui informasi kabar berita selanjutnya.
Terima Kasih 