Selasa, 20 Januari 2026, 15:42:25 | Dibaca: 17
Giat Penataan dan Sterilisasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Sei Kambing pada tanggal 20 Januari 2026 dilaksanakan sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban umum, kelancaran aktivitas pasar, serta mengembalikan fungsi fasilitas umum di sekitar kawasan pasar.

Kegiatan ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Medan, pihak kecamatan dan kelurahan setempat, pengelola pasar, serta instansi terkait lainnya. Petugas melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di badan jalan, bahu jalan, dan trotoar yang selama ini menyebabkan kemacetan serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan pengunjung pasar.

Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dengan memberikan imbauan kepada para pedagang agar memindahkan lapak dagangannya ke lokasi yang telah disediakan, menata kembali posisi jualan sesuai batas yang ditentukan, serta tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan. Setelah penataan dilakukan, area yang telah ditertibkan kemudian disterilkan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas jual beli di lokasi terlarang tersebut.

Adapun tujuan kegiatan ini antara lain:
Mengembalikan fungsi jalan, bahu jalan, dan trotoar sebagaimana mestinya.
Mengurangi kemacetan dan potensi kecelakaan lalu lintas.
Menciptakan lingkungan Pasar Sei Kambing yang tertib, bersih, dan nyaman.
Meningkatkan kesadaran pedagang terhadap peraturan daerah yang berlaku.

Giat penataan dan sterilisasi PKL ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menata kawasan pasar tradisional agar lebih teratur, tertib, dan kondusif, tanpa mengesampingkan aspek sosial dan ekonomi para pedagang.