Rabu, 28 Januari 2026, 11:24:45 | Dibaca: 21
Giat penertiban umbul-umbul hari Selasa, tanggal 27 Januari 2026 merupakan kegiatan penataan dan penertiban atribut promosi berupa umbul-umbul yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari segi lokasi, izin, maupun kerapian pemasangan.


Kegiatan ini dilaksanakan oleh personel Satpol PP guna menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta keselamatan pengguna jalan. Umbul-umbul yang dipasang sembarangan, seperti di trotoar, median jalan, tiang listrik, atau pohon, berpotensi mengganggu estetika kota dan membahayakan lalu lintas.


Dalam pelaksanaannya, personel:
Melakukan pendataan dan pengecekan izin pemasangan umbul-umbul.
Memberikan imbauan kepada pemilik atau penanggung jawab agar menertibkan secara mandiri.
Melakukan penertiban terhadap umbul-umbul yang melanggar aturan.
Mengamankan umbul-umbul hasil penertiban untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan.
Giat ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib, rapi, dan nyaman, serta menegakkan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan penataan reklame di wilayah Kota Medan.
