Jumat, 30 Januari 2026, 11:27:22 | Dibaca: 16
Kegiatan penertiban umbul-umbul dilaksanakan pada hari Kamis, 29 Januari 2026, oleh personel Satpol PP Kota Medan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah serta menjaga ketertiban dan keindahan kota. Penertiban difokuskan pada umbul-umbul dan alat peraga promosi yang dipasang tidak sesuai ketentuan, seperti berada di fasilitas umum, trotoar, median jalan, tiang listrik, dan pohon.

Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas terlebih dahulu memberikan imbauan kepada pemilik usaha atau penanggung jawab agar melakukan penurunan secara mandiri. Terhadap umbul-umbul yang tidak diindahkan atau sudah melewati batas waktu imbauan, dilakukan penertiban dan pengamanan oleh petugas di lapangan. Seluruh kegiatan berjalan dengan tertib, humanis, dan kondusif, tanpa menimbulkan gangguan arus lalu lintas maupun aktivitas masyarakat.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, serta estetika lingkungan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah Kota Medan.