Minggu, 08 Februari 2026, 17:14:37 | Dibaca: 52
Pada Hari Sabtu, tanggal 7 Februari 2026, Pemerintah Kota Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meluncurkan operasi untuk menertibkan umbul-umbul, spanduk, baliho, dan reklame liar yang dipasang di ruang publik, pohon, tiang listrik, fasilitas umum atau lokasi yang tidak sesuai dengan aturan pemasangan reklame. Langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia (Prabowo Subianto) sebagai bagian dari Gerakan Indonesia ASRI (Aman-Sehat-Resik-Indah) untuk memperbaiki estetika dan ketertiban kota.
Larangan pemasangan umbul-umbul liar: Satpol PP Kota Medan menegaskan larangan pemasangan bahan reklame seperti umbul-umbul dan spanduk secara bebas di ruang publik, pohon, tiang listrik, median jalan atau tempat yang tidak resmi.
Operasi penertiban: Personel digerakkan untuk menertibkan atribut promosi yang tidak sesuai aturan. Ini termasuk melepas atau membongkar umbul-umbul ilegal yang dipasang sembarangan oleh masyarakat atau pelaku usaha tanpa izin.
Dasar aturan: Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan regulasi terkait penyelenggaraan reklame.

Tujuan utama operasi ini antara lain:
Menjaga estetika dan keindahan kota → mengurangi tampilan visual yang semrawut di jalan-jalan protokol Kota Medan.
Melindungi fasilitas umum → pemasangan umbul-umbul di pohon atau tiang dapat merusak ruang hijau dan fasilitas kota.
Keselamatan masyarakat → umbul-umbul dan reklame yang dipasang sembarangan berpotensi roboh dan membahayakan pengguna jalan.
.jpeg)
Satpol PP juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk:
✔ Memasang reklame hanya di lokasi dan bentuk yang diizinkan.
✔ Mematuhi aturan dan izin sesuai ketentuan peraturan daerah.
✔ Menjaga kebersihan serta ruang publik agar kota terlihat lebih rapi, aman dan nyaman.