Kamis, 22 Januari 2026, 10:44:56 | Dibaca: 13

Giat Trantibum berupa himbauan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan penertiban umbul-umbul di wilayah Kota Medan pada tanggal 21 Januari 2026 dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Medan sebagai upaya menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan keindahan kota. Kegiatan ini dilakukan dengan memberikan himbauan secara persuasif kepada PKL agar tidak berjualan di lokasi terlarang seperti trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum lainnya yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas serta kenyamanan masyarakat.

Selain itu, petugas juga menertibkan umbul-umbul yang dipasang tidak sesuai ketentuan, seperti yang mengganggu pandangan pengguna jalan, dipasang di area terlarang, atau tidak memiliki izin. Penertiban ini bertujuan untuk menata estetika kota serta mencegah potensi bahaya bagi masyarakat.

Melalui giat Trantibum ini, diharapkan tercipta lingkungan Kota Medan yang lebih tertib, aman, rapi, dan nyaman, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dan para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan daerah yang berlaku.
