Minggu, 08 Februari 2026, 19:53:26 | Dibaca: 67
Kegiatan patroli Trantibum dilaksanakan pada Sabtu, tanggal 7 Februari 2026 sebagai upaya pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di ruang publik, khususnya di ruas-ruas jalan utama dan kawasan yang rawan pelanggaran. Patroli ini umumnya dilakukan oleh Satpol PP bersama unsur terkait.
Tujuan utama patroli:
Mencegah dan menindak pelanggaran ketertiban umum, seperti parkir liar, pedagang kaki lima yang berjualan tidak pada tempatnya, dan penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai.
Menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Menciptakan rasa aman bagi masyarakat, terutama pada jam-jam rawan aktivitas.

Bentuk kegiatan di lapangan:
Pemantauan langsung kondisi ruas jalan dan fasilitas umum.
Pemberian imbauan secara humanis kepada masyarakat atau pelaku usaha agar mematuhi peraturan daerah.
Penertiban ringan terhadap pelanggaran yang ditemukan, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Koordinasi dengan instansi lain apabila ditemukan potensi gangguan yang membutuhkan penanganan lanjutan.

Hasil yang diharapkan:
Terciptanya kondisi kota yang tertib, aman, dan nyaman.
Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap aturan ketertiban umum.
Berkurangnya potensi gangguan Trantibum di wilayah Kota Medan.
