Selasa, 24 Februari 2026, 11:47:23 | Dibaca: 70
.png)

Maksud dan TujuanMemberikan pembinaan kepada pelaku usaha hiburan dan rekreasi agar mematuhi ketentuan yang berlaku selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Melakukan pengawasan terhadap jam operasional dan jenis kegiatan usaha.
Mengendalikan potensi gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
Mewujudkan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Medan.
.png)
Pelaksanaan KegiatanPada hari Minggu, 22 Februari 2026, tim gabungan melaksanakan kegiatan Binwasdal dengan metode:
Pemeriksaan langsung ke lokasi tempat usaha hiburan dan rekreasi.
Pengecekan dokumen perizinan usaha.
Penyampaian surat edaran/imbauan terkait pengaturan operasional selama Ramadhan dan Idul Fitri.
Dialog dan pembinaan kepada pemilik atau pengelola usaha.
Kegiatan dilaksanakan secara humanis dan persuasif dengan mengedepankan pendekatan preventif.
Hasil KegiatanSecara umum pelaku usaha menerima dan memahami ketentuan yang disampaikan.
Beberapa tempat usaha diberikan imbauan untuk menyesuaikan jam operasional sesuai aturan yang berlaku.
Situasi selama pelaksanaan kegiatan dalam keadaan aman dan kondusif.
Tidak ditemukan gangguan yang menonjol selama kegiatan berlangsung.
.png)
KesimpulanGiat Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (Binwasdal) tempat usaha hiburan dan rekreasi pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 yang dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 bersama Dinas Pariwisata Kota Medan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Demikian kabar berita terkini, ayo buka selalu website https://satpolpp.medan.go.id untuk mengetahui informasi kabar berita selanjutnya.
Terima Kasih 